Senin, 10 Oktober 2011

PERATURAN-PERATURAN LDKS 2011-2012

1. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah.
2. Menerapkan 5S (Senyum,Salam,Sapa,Sopan,Santun)
3. Tidak diperbolehkan menggunakan accesories berlebihan.
4. Mengaktifkan Handphone hanya pada waktu istirahat/free time.
5. Satuan terpisah pada barak.
6. Peserta dilarang melakukan hal yang tidak menyenangkan baik terhadap peserta,panitia,maupun dewan guru.
7. Peserta tidak boleh meminjam atau menggunakan barang orang lain..
8. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan ....x dinyatakan gugur.
9. Menggunakan seragam yang telah ditentukan.

ID Card Peserta LDKS 2011

        Bagi peserta Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDKS ) SMKN 1 Cerme tahun ajaran 2011-2012 . Silahkan download disini .
Ketentuan ID Card :
1. Print di bufallo putih
2. Panjang 14 cm Lebar 10 cm
3. Foto 3X4 warna SMK baru
4. Dilaminating
5. Ikat Id Card sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan

Info Lebih lanjut hub : Kak Lilis ( 085645143513 )
                                  Kak Umi ( 087854054705 )

Jumat, 08 Juli 2011

Absensi Peserta MOS 2011-2012

       Bagi peserta MOS 2011-2012 SMK Negeri 1 Cerme yang ingin mengetahui daftar absensi  peserta MOS . Silahkan Download DISINI

Selasa, 05 Juli 2011

Daftar Gugus Dan Pendamping MOS 2010-2011


DAFTAR GUGUS DAN PENDAMPING MOS SMKN 1 CERME - GRESIK TAHUN 2011-2012


NO
NAMA GUGUS
PITA GUGUS
TIM
PENDAMPING
BARAK
1
Sriwijaya
Kuning muda
A
 Dedy Iswanto
E
2
Singosari
Kopi susu
A
 Muhammad Manu
F
3
Samudera Pasai
Coklat
A
 Bagos Juli
G
4
Pajang
Biru muda
A
 M. Findra Wahyudi
J
5
Pajajaran
Biru tua
A
 M. Qoidul Adlim M.
K
6
Kahuripan
Putih
A
 MZ Maghfur EL R.
L
7
Kutai
Silver
A
Ainun Jariyah AR.
M
8
Kalingga
Hijau daun
A
 Umi Khoiriyah
N
9
Tarumanegara
Abu-abu
B
 Diana Binti Hadi
O
10
Demak
Hijau muda
B
 Riski Sanda Aniendita
P
11
Ternate
Orange gelap
B
 Silvy L.N
Q
12
Tidore
Orange terang
B
 Risky chandra
S
13
Mataram
Biru dongker
B
 Putri Indahyanti
V
14
Majapahit
Coklat muda
B
 Khusnul Khotimah
W
15
Gowa
Pink
B
 Afina Hanif Farasati Q.
X
16
Tallo
Merah Biasa
B
 Nindy Silvia
Y


Undang-undang Forum MOS 2011-2012

UNDANG-UNDANG FORUM
MASA ORIENTASI SISWA (MOS) 2011/2012)

Berpedoman pada peraturan – peraturan FORUM Negeri 1 Cerme-Gresik, menerapkan bahwa:
Pasal 1:
Tanda kesalahan peseta MOS:
Ayat 1:
Jika melanggar aturan, peserta di kenakan sanksi memakai karet gelang dengan ketentuan dewan Forum.
Ayat 2:
Atribut yang tidak sesuai aturan akan dihukum atau sanksi :
1. Kaos Kaki : salah satu kaos kaki dirampas pihak forum dan mendapat sanksi dari dewan forum.
2. Ikat Pinggang : disita oleh dewan forum dan mendapat sanksi dari dewan forum.
3. Sepatu : salah satu dirampas dewan forum dan mendapat sanksi dari dewan forum.
4. Baju : mendapat pembinaan diruang forum dan siap menerima sanksi yang diberikan dewan forum.
5. Kelengkapan lain : sesuai apa yang dilanggar dan siap menerima sanksi yang diberikan dewan forum.
6. Sanksi-sanksi yang diberikan secara kondisional.
Ayat 3:
Untuk semua peserta MOS tidak di perbolehkan memakai asesoris dan berpenampilan berlebihan (sesuai ketetapan panitia, kecuali jam tangan) jika melanggar, maka mendapat pembinaan diruang forum dan siap menerima sanksi yang diberikan dewan FORUM serta barang tersebuit akan di simpan sementara, yang nanti di akhir MOS akan dikembalikan.
Pasal 2:
Setiap pelanggaran dari peserta MOS, maka dari gugus tersebut nilai prestasi dikurangi.
Pasal 3:
3 kali masuk forum akan dikenakan hukuman atau sanksi berat dari dewan forum dan pelanggar siap menerima apapun yang diperintahkan dewan forum.
Pasal 4:
Menyakiti atau mencela selama MOS maka peserta akan diberikan pembinaan diruang forum dan siap menerima apapun yang telah diberikan oleh dewan forum.
Pasal 5:
Saat MOS berlangsung, seluruh peserta MOS dilarang mengaktifkan ponsel dan bila diketahui melanggar, maka ponsel akan dirampas pihak panitia MOS dan diadili dewan FORUM.
Pasal 6:
Semua peserta MOS harus selalu membawa kartu harga diri untuk dapat tanda tangan pelanggaran dari dewan FORUM.
Pasal 7:
Untuk semua peserta MOS wajib menerapkan kata sandi kegiatan dan selalu menerapkan 5S. Kata sandi di beritahukan pada setiap apel sebelum kegiatan.
Pasal 8:
Selama kegitan MOS berlangsung persaingan antar gugus harus secara sportif.
Pasal 9:
Seluruh peserta MOS harus menghindari adanya sesuatu yang mengandung SARA.
Pasal 10:
Proses masuk Mahkamah Konstitusi:
1. Diberitahukan oleh panitia MOS.
2. Diperingatkan oleh panitia MOS.
3. Diadili oleh dewan FORUM.
Pasal 11:
Keterlambat datang kesekolah:
Ayat 1:
Peserta MOS, akan mendapat sanksi oleh Dewan Forum dan apabila dirasa perlu maka peserta mendapat pembinaan oleh dewan Guru.
Ayat 2:
Selama MOS berlangsung terlambat 2 kali datang kesekolah maka peserta diberi nilai sesuai tingkatan kesalahan oleh dewan FORUM.
Pasal 12:
Contoh pelanggaran peserta MOS sesuai klasifikasi ringan, sedang dan berat:
a. Pelanggatran Ringan:
1. Terlambat hadir di kegiatan maksimal 1 kali.
2. Tidak membawa alat tulis.
3. Kurang aktif disetiap kegiatan MOS
4. Dll.
b. Pelanggaran Sedang:
1. Mengganggu kelancaran kegiatan MOS.
2. Kurangnya kedisiplinan saat kegiatan MOS.
3. Kelengkapan atribut yang diperlukan saat kegiatan MOS.
4. Berbicara kotor maupun berbicara yang tidak semestinya.
5. Dll.
c. Pelanggaran Berat :
1. Melanggar aturan ringan 3kali dan sedang 2kali.
2. Terlambat hadir di sekolah (apel pagi).
3. Menghina panitia MOS dari pihak Panitia maupun pihak Karyawan dan dewan Guru.
4. Merusak sarana dan prasarana sekolah.
5. Berkelahi antar peserta MOS.
6. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh panitia MOS.
7. Dll.
Pasal 13:
Tingkat kesalahan selama MOS dengan menimbang kesalahan yang diperbuat peserta:
1. Dimaafkan dan diberi tugas
2. Dinasehati dan diberikan tugas atau hukuman
3. Diberi hadiah menarik
Dengan kelanjutan pada pemberian nilai sebagai pengaruh pada tiap-tiap gugus:
1 kali kesalahan = -1
2 kali kesalahan = -3
3 kali kesalahan = -5
4 kali kesalahan = -7
5 kali kesalahan = -9
Sistem penilaian adalah perorangan, jika melakukan beberapa kali pelanggaran maka di berikan nilai selanjutnya dengan menghapus nilai sebelumnya.
Pasal 14
Selama kegiatan MOS berlangsung pihak pelanggar siap menerima reward dari dewan FORUM.
Pasal 15
Diwajibkan bagi peserta MOS bertanggung jawab untuk menjaga sarana dan prasarana lingkungan sekolah.
Pasal 16
Peserta MOS tidak diperbolehkan memasuki ruang FORUM tanpa adanya suatu keperluann yang jelas.
Pasal 17
Perubahan pasal dapat sewaktu-waktu terjadi menyesuaikan situasi dan kondisi saat Masa Orientasi Siswa berlangsung.


Kelengkapan Peserta MOS 2011-2012


ID CARD PESERTA
  1. UKURAN PANJANG=14cm LEBAR=10cm
  2. DIPRING DI KERTAS BUFALLO PUTIH
  3. FOTO UKURAN 3x4 HITAM PUTIH DITEMPEL DI DI CARD
  4. DILAMINATING
  5. DIIKAT DENGAN PITA WARNA SESUAI DENGAN GUGUS MASING-MASING
  6. PANJANG PITA 80 Cm

KALUNG
  1. LIONTON DARI BOLPOIN FASTER
  2. BOLPOIN FASTER DIIKATKAN DENGAN PITA
  3. UKURAN PITA 100 Cm
  4. WARNA PITA HARUS MERAH PUTIH

TAS
  1. MODEL SAMPING
  2. TERBUAT DARI KAIN.
  3. TAS HARUS BERWARNA WARNI, MINIMAL 5 WARNA/MOTIF (DAPAT DILIHAT PADA CONTOH)
  4. DI BUAT/DI JAHIT SENDIRI


    Download ID Cardnya DISINI